Agus Masykur R.

Terbang Mengejar Impian ….

KATA AKHIR FRAKSI PKS

A T A S

RAPERDA TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA BANK JABAR-BANTEN DAN

PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum wr. wb.

- Saudara Pimpinan serta Anggota Dewan yang terhormat;

- Saudara Bupati Subang yang terhormat

- Saudara Unsur Muspida yang terhormat

- Para Kepala Dinas, Instansi, Lembaga serta para Undangan yang berbahagia dan kami hormati.

Segala puji bagi Alloh SWT atas segala karunia-Nya kepada kita sekalian, sehingga pada hari ini kita bisa berkumpul bersama dalam rangka mengikuti acara Rapat Paripurna Dewan dengan agenda Penetapan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan dan RAPERDA Tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Jabar Banten.

Shalawat beserta salam semoga tercurah pada junjungan kita Nabii Muhammad saw, beserta para keluarganya, sahabatnya, serta seluruh ummatnya sampai akhir zaman.

Sidang Dewan yang terhormat,

Tinggal tiga hari lagi, kita bangsa indonesia akan memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 64. harapan kita semua, semoga peringatan HUT RI tersebut tidak hanya dijadikan sebatas hari tempat kita bersuka cita dengan mengadakan berbagai kegiatan dan lomba-lomba. Akan tetapi hendaklah Hari Ulang Tahun tersebut dijadikan renungan bagi kita semua, sudah sejauh mana kita bisa memberikan kebaikan bagi bangsa dan negara ini. Kontribusi apa yang sudah kita sumbangkan bagi kemerdekaan bangsa ini. Hendaklah 17 Agustus ini dijadikan sebagai tonggak untuk lebih membrikan semangat bagi seluruh anak bangsa dalam rangka melanjutkan estapet perjuangan para pahlawan yang telah gugur mendahului kita.

Sidang dewan yang terhormat,

Selanjutnya kami sampaikan Kata Akhir Fraksi PKS atas ke-2 (dua) RAPERDA yang dimaksud di atas sebagai berikut:

RAPERDA TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA PT. BANK JABAR BANTEN

Hadirin Sidang dewan yang terhormat,

Kami haturkan apreasi yang stinggi-tingginya kepada panitia khusus, pihak eksekutif yang telah membahas dan menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Jabar Banten tepat waktu. Sehingga hari ini bisa diselenggarakan rapat paripurna penetapan.

Hadirin Sidang dewan yang terhormat,

Peningkatan kemampuan keuangan daerah bagian yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah harus terus dilakukan. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Beberapa upaya dapat dilakukan, salah satunya adalah dengan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Upaya yang dapat dilaksanakan melalui pemanfaatan potensi kekayaan daerah untuk diinvestasikan kepada pihak ketiga yaitu berupa penyertaan modal.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara bahwa Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman /hibah perusahaan negara/daerah. Dalam ketentuan pasal 75 PP 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, penyertaan modal daerah baru dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah dapat ditetapkan dalam perda tentang penyertaan modal daerah. Kemudian ditegaskan lagi dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Hadirin Sidang dewan yang terhormat,

Dari laporan hasil kerja yang disampaikan Panitia Khusus, disampaikan bahwa :

1. PT. Bank Jabar-Banten secara teknis dan administrasi merupakan BUMD yang paling siap. Selain itu juga sangat simpel dan mudah, karena bentuk penyertaannya berupa uang tunai.

2. Penyertaan modal yang sudah diberikan kepada pihak PT. Bank Jabar Banten sebesar Rp. 9.561.118.500,00 (Sembilan milyar lima ratus enam puluh satu juta seratus delapan belas ribu lima ratus rupiah).

3. Deviden yang diterima pada tahun 2008 dari penyertaan modal yang sudah dilakukan sebesar Rp. 2.341.042.417,00 atau sebesar 25% dari nilai penyertaan Modal.

4. Raperda ini dianggap sudah sejalan dengan aturan normatif yang ada.

5. Diperlukan Raperda induk.

Hadirin sidang dewan yang terhormat,

Setelah membaca Nota Pengantar Bupati dan mengkaji Raperda serta hasil kerja Pansus I kami menyampaikan kata akhir untuk raperda tersebut sebagai berikut :

1. Kami sependapat bahwa Raperda Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Jabar Banten sudah sejalan dengan aturan normatif yang ada yaitu Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

2. Kami berpendapat bahwa Perda Induk mengenai Penyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga harus segera dibuat oleh pihak eksekutif sebagai landasan hukum dan panduan Pemerintah Daerah dalam memberikan Penyertaan Modal kepada Pihak Ketiga.

3. Dikarenakan di Kabupaten Subang ada beberapa Perusahaan Daerah yang juga membutuhkan bantuan penyertaan modal dari Pemerintah daerah seperti PD BPR, PT. BPR Syariah, PDAM dan PT. Subang Sejahtera, diharapkan Pemerintah Daerah mampu bersikap adil dalam memberikan bantuan penyertaan kepada BUMD yang ada.

“RAPERDA TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN”

Berkaitan dengan salah satu substansi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2002 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 88 Concering The Orgabization of The Employment Service (Konvensi ILO Nomor 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja). Dimana dalam salah satu klausul ayatnya menekankan tidak boleh adanya retribusi sekecil apapun yang dibebankan kepada para pencari kerja, oleh pemerintah.

Oleh karena itu maka kebijakan pembuatan Peraturan Daerah yang dibuat oleh Pemerintah Daerah terkait dengan ketenagakerjaan, tidak boleh mencantumkan retribusi bagi para pencari kerja. Hal itu dapat dimaklumi, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk menyiapkan lapangan pekerjaan bagi masyarakatnya dalam rangka menumbuhkan ekonomi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Apabila proses pencarian pekerjaan tersebut dibebani oleh retribusi-retribusi yang membebani para pekerja, maka hal itu akan besar dampaknya terhadap laju pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun disisi lain, hal-hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan ini bukan hanya pekerja tetapi juga para pengusaha yang menggunakan jasa para pekerja. Banyak sekali peran pemerintah terkait pelayanan ketenagakerjaan bagi pengusaha yang berhubungan dengan proses pelaksanaan dalam dunia usaha. Oleh karena itu, tidak ada salahnya dalam rangka menggali potensi Pendapatan Daerah untuk menerapkan barbagai pungutan baik dalam bentuk retribusi maupun pajak yang dibebankan pada para pengusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena pada akhirnya penggalian potensi pendapatan ini akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Ada beberapa catatan strategis dari RAPERDA di atas:

1. Fraksi PKS menyepakati bahwa tidak perlu adanya retribusi yang dibebankan kepada para pekerja. Jika ada retribusi yang akan dibebankan kepada perusahaan, hendaklah tidak terlalu membebani kepada perusahaan, sehingga dikhawatirkan menimbulkan kendala bagi pengembangan perusahaan.

2. Pemerintah Daerah harus membuka seluas-luasnya iklim infestasi untuk bisa menarik investor yang akan mengembangkan perusahaannya di kabupaten subang. Salah satu hal yang perlu disiapkan adalah perizinan yang mudah dan murah serta tidak dibebani oleh retribusi-retribusi di luar batas kemampuan perusahaan.

3. Ketika dalam Peraturan Daerah nanti menekankan tidak boleh adanya retribusi yang ditarik dari para calon pekerja, maka Pemerintah Daerah juga harus mengantisipasi dan menindak dengan tegas oknum pemerintah atau oknum lembaga tertentu yang ternyata menarik pungutan dengan berbagai dalih sehingga sangat memberatkan kepada para calon tenaga kerja.

Hadirin Sidang dewan yang terhormat,

Berdasarkan paparan tersebut di atas, Fraksi PKS sepakat bahwa kedua Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan dan RAPERDA Tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Jabar Banten dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Subang,

Hadirin Sidang Dewan yang berbahagia

Demikian Kata Akhir ini kami sampaikan, terima kasih atas segala perhatian, mohon maaf atas segala kesalahan.

Nashrum MinalLahi wa fathun qoriib

Billahit taufik walhidayah.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Subang, 14 Agustus 2009

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN SUBANG

Ketua Sekretaris

AGUS MASYKUR ROSYADI, S.Si., MM.

T. MUNANDAR HILMI, S.Ag

14 Agustus 2009 Posted by | 1 | Tinggalkan sebuah Komentar

Pelaku Bom Hotel JW. Marriott dan Ritz Carlton, who are they ???

teroris-1SABAN kali teror bom terjadi, saban kali itu pula spekulasi berkembang. Spekulasi soal siapa pelakunya, dari kelompok mana mereka berasal, siapa yang mendanai, dan mengapa tempat itu yang menjadi sasaran bom.

Spekulasi itu pula yang terjadi pascapeledakan bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 17 Juli 2009. Spekulasi paling gencar adalah menyangkut siapa pelaku pemboman, karena beberapa jam setelah bom meledak, polisi menyebut nama berinisial N sebagai tersangka pelaku peledakan.

Maka, banyak yang mengarahkan telunjuk ke nama Nur Hasbi aliasi Nur Said sebagai pelaku peledakan bom di JW Marriott. Bahkan, spekulasi pun berkembang hingga disebutlah nama Ibrahim sebagai orang yang diduga pelaku peledakan bom Ritz Carlton. indonesia

Baca selebihnya »

26 Juli 2009 Posted by | Politik | 4 Komentar

BPK RI: Laporan Keuangan MPR Tak Ada Penyimpangan

gedung_DPR2Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hari ini, Kamis(23/7), menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan keuangan pada tahun 2008 atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ketua MPR Dr Hidayat Nur Wahid menyatakan, status ini baru pada tahun ini tercapai, sebelumnya MPR hanya mendapat status Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Alhamdulillah, syukur kepada Allah atas anugerah ini. Semoga hasil pemeriksaan ini bisa menjadi inspirasi bagi kami sendiri dan lembaga negara lain agar menghadirkan perilaku laporan keuangan yang betul-betul sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Hidayat usai menerima hasil laporan keuangan dari Pembina Utama III BPK Baharuddin Aritonang di Nusantara IV MPR/ DPR, Senayan Jakarta. Hadir dalam penyerahan hasil pemeriksaan laporan keuangan MPR itu para Auditor BPK , Wakil Ketua MPR HM Aksa Mahmud, Sesjen MPR Rahimullah serta pejabat MPR lainnya.

Hidayat menambahkan, ini adalah bagian dari komitmen kita semua untuk menegakkan hukum, komitmen untuk menghadirkan good and clean government dan MPR mendukung penuh semua upaya untuk menghadirkannya.“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan di BPK yang terus mengawasi, memeriksa, membimbing, mengoreksi dan mendorong agar seluruh lembaga negara, termasuk di dalamnya MPR, betul-betul dapat melaksanakan amanat konstitusi dan mengisi reformasi,” katanya.

Sejak awal, kata Hidayat, dalam menyelenggarakan keuangan MPR selalu menekankan kepada upaya taat pada hukum, dimana penggunaan keuangan harus sesuai dengan amanat perundang-undangan. Yang kedua, prinsip keuangan MPR adalah adanya efisiensi sehingga tidak ada penggunaan keuangan negara yang berlebihan dan melakukan penghematan. Ketiga adalah prinsip transparansi.

“Demokrasi tidak identik dengan korupsi , politik tidak identik dengan yang kotor. Karena ternyata MPR bisa menghadirkan penyelenggaraan keuangan negara dalam kegiatan politik dengan cara-cara yang tidak koruptif dan wajar tanpa pengecualian,” kata HIdayat.

Hidayat mengatakan, hadirnya demokrasi adalah untuk mensejahterakan rakyat. Kesejahteraan akan muncul apabila anggaran negara dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak terjadi korupsi di dalamnya, sehingga kemudian akan banyak lagi anggaran negara yang bisa dibelanjakan untuk kepentingan rakyat .Hidayat berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat mendatangkan spirit bahwa berdemokrasi secara bersih bisa dilakukan. Demokrasi bersih dengan menghadirkan wajar tanpa pengecualian juga bisa dihadirkan.“Agar sekali lagi Indonesia bisa merealisasikan tujuan mengapa Indonesia dilahirkan yakni menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

25 Juli 2009 Posted by | Berita | Tinggalkan sebuah Komentar

PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DPRD KAB. SUBANG
ATAS
RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN 2008, RAPERDA RETRIBUSI PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN RAPERDA PENYERTAAN MODAL

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Alhamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah
Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarikalah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuluh

- Saudara Pimpinan serta Anggota Dewan yang terhormat,
- Saudara Bupati Subang yang terhormat,
- Saudara Unsur pimpinan Daerah yang kami hormati,
- Saudara Kepala kesatuan TNI/Polri yang kami hormati,
- Saudara Kepala Kejaksaan Negeri atau yang mewakili yang kami hormati,
- Para Kepala Dinas, Instansi, Lembaga, LSM, rekan-rekan pers, dan hadirin yang kami hormati.

Baca selebihnya »

22 Juli 2009 Posted by | 1 | Tinggalkan sebuah Komentar

Ahad, 12 Juli 2009 merupakan hari kelabu bagiku. Tepatnya pukul 17.15 wib, ketika handphone berdering membawa kabar tentang kakak tertua saya. Serasa disengat aliran listrik, sipemberi kabar menyampaikan bahwa Ahmad Amiludin telah tiada. Ya… kakak saya yang paling tua telah dipanggil Allah swt tuk meninggalkan alam fana ini. Diusia 50 tahun, kakak telah meninggalkan alam dunia yang sementara ini.
Baca selebihnya »

14 Juli 2009 Posted by | 1 | Tinggalkan sebuah Komentar

Caleg Terpilih pada Pemilu 2009

Meskipun agak terlambat, rasa-rasanya perlu juga disampaikan kepada temen-temen caleg-caleg terpilih untuk DPRD Kabupaten Subang. Minimal temen-temen tahu nama dan asal partainya.

Berdasarkan hasil pemilihan umum tanggal 9 April 2009 di Kabupaten Subang, PDIP merupakan partai pemenang dengan jumlah kursi 14 buah. Disusul Partainya Pak SBY, Partai Demokrat 9 kursi. Disusul PKS 7 kursi, Golkar 6 kursi, PKPB 2 kursi. PKB, PAN dan Gerindra masing-masing memperoleh 3 kursi. PPP, PDK, dan Hanura masing-masing 1 kursi.

Baca selebihnya »

7 Juli 2009 Posted by | Politik | 4 Komentar

Empat mahasiswa Universitas Al Azhar Mesir asal Indonesia ditangkap polisi karena dicurigai sebagai aktivis Islam radikal. Selama ditahan, mereka mengalami penyiksaan berupa pemukulan dan setrum.

Fathurrahman, salah satu dari keempat mahasiswa tersebut, menceritakan kronologi penangkapan tersebut.   Berikut cerita Fathur kepada detikcom melalui surat elektronik, Sabtu (4/7/2009).

Saat itu hari Minggu (28/6/2009) kira-kira pukul 02.30 waktu Kairo. Fathur tengah berkumpul di rumah kontrakan bersama 4 orang kawannya, yakni Ahmad Yunus, Arzil, Tasri Sugandi, dan Jakfar (tamu).

Baca selebihnya »

4 Juli 2009 Posted by | 1 | Tinggalkan sebuah Komentar

Adi Zain Ginting, penyebar selebaran “Herawati Boediono Katolik” meminta maaf. Ia mengaku tidak ada niat untuk menjelek-jelekkan atau memfitnah istri Cawapres Boediono itu.

“Saya minta maaf kepada Pak SBY, Pak Boediono dan terutama juga Ibu Herawati, dan Bapak Wahab (Dalimunthe),” ujar Adi Zein di Bravo Media Centre (BMC), Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Sabtu(4/7/2009).

Adi lalu menjelaskan kronologis dia menyebarkan selebaran yang berbuntut panjang ini. Awalnya, kata Adi, dirinya datang ke srama Haji di Medan untuk mendengarkan orasi capres Jusuf Kalla(JK). Karena acara belum dimulai, dia lalu pergi ke warung kopi.  Di situlah dia bertemu dengan Pak Sukri, yang diakuinya yang memberi selebaran itu.

“Saya ketemu dengan Sukri lalu diminta fotokopi. Tanpa saya baca langsung saya fotokopi 200 lembar saya bayar 20 ribu,” cerita Adi Zain.

Baca selebihnya »

4 Juli 2009 Posted by | 1 | Tinggalkan sebuah Komentar

Paripurna PU Fraksi PKS terhadap LKPJ Bupati

<img src=”http://agusmasykur.net/wp-content/uploads/2009/06/din-Sidang-DPRD-Penetapan-dua-raperda-150×150.jpg” alt=”-din- Sidang DPRD Penetapan dua raperda” title=”-din- Sidang DPRD Penetapan dua raperda” width=”150″ height=”150″ />Fuuiih…. Agenda Paripurna hari ini (29 Juni 2009) lumayan cukup lama. Paripurna yang digelar pukul 10.00 WIB, berakhir pukul 14.00 WIB.  Ada 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang perlu ditanggapi dan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Subang tahun 2008 .  Raperda yang dimaksud :
1.    Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun  2009-2014
2.    Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pendirian PT. BPR Syariah Gotong royong
3.    Raperda Tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Rangga Kabupaten Subang dan
4.    Raperda Tentang Ketentuan Pokok Pelayanan PDAM Tirta Rangga Kabupaten Subang.

Baca selebihnya »

1 Juli 2009 Posted by | 1 | Tinggalkan sebuah Komentar

demo_miras

Ungkapan bahwa membuat lebih mudah dari pada melaksanakannya, ternyata tidak selama benar. Membuat bisa jadi sama beratnya dengan melaksanakan. Sebagaimana Perda Miras yang baru ditetapkan oleh DPRD Subang.

Belumlah genap satu bulan Perda ini ditetapkan, bahkan belum sempat dilaksanakan, sebagian ‘kecil’ masyarakat telah melakukan aksi demo penolakan Perda Minuman beralkohol tersebut. Aksi yang dilakukan sebagian pedagang pasar panjang tersebut meminta Perda minuman keras tersebut dicabut kembali. Mereka beranggapan bahwa Perda Pelarangan Miras cacat hukum karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-udangan yang lebih tinggi yakni UU No.10/2004 dan Keppres No. 3/1997. Oleh kerena itu, pihaknya menuntut agar Perda Miras di Kab. Subang dicabut kembali.

Baca selebihnya »

1 Juli 2009 Posted by | 1 | Tinggalkan sebuah Komentar

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.