Agus Masykur R.

Terbang Mengejar Impian ….

Paripurna LPJ APBD 2008

-din- Sidang DPRD Penetapan dua raperda (1)Akhirnya hari ini (25 agustus 2009), Paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun 2008 bisa ditetapkan. Penetapan ini semula dijadwalkan pada tanggal 21 Agustus 2009. Namun karena belum tuntas pembahasan termasuk masih belum turunnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Padahal Sesuai dengan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2004 bahwa Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Keterlambatan ini memang bukan murni kesalahan pihak Eksekutif tapi juga memang terlambatnya BPK RI menyelesaikan laporan hasil audit keuangan APBD tahun 2008.

Beberapa catatan yang disampaikan khususnya oleh Fraksi PKS, lengkapnya bisa di unduh disini

25 Agustus 2009 - Posted by | Berita | , , ,

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.