Paripurna LPJ APBD 2008
Akhirnya hari ini (25 agustus 2009), Paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun 2008 bisa ditetapkan. Penetapan ini semula dijadwalkan pada tanggal 21 Agustus 2009. Namun karena belum tuntas pembahasan termasuk masih belum turunnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Padahal Sesuai dengan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2004 bahwa Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Keterlambatan ini memang bukan murni kesalahan pihak Eksekutif tapi juga memang terlambatnya BPK RI menyelesaikan laporan hasil audit keuangan APBD tahun 2008.
Beberapa catatan yang disampaikan khususnya oleh Fraksi PKS, lengkapnya bisa di unduh disini
Belum ada komentar.

