Agus Masykur R.

Terbang Mengejar Impian ….

INILAH ISI PROTOKOL ZIONIS VERSI MAYER AMSHELL ROTHSCHILD

kitabYahudiBagi temen-temen ingin mengetahui tentang sepak terjang di jagat raya ini, berikut ini dipaparkan Protokol Zionis versi Mayer Amshell Rothschild yang disusun tahun 1773 di Judenstrasse, Frankfurt, Jerman. Protokol ini terdiri dari 25 Butir, yang kemudian dibeberkan dalam Konferensi Zionis I tahun 1897 di Swiss.  Mudah-mudah ada manfaatnya.

  1. Manusia itu lebih banyak cenderung pada kejahatan ketimbang kebaikan. Sebab itu, Konspirasi harus mewujudkan ‘hasrat alami’ manusia ini. Hal ini akan diterapkan pada sistem pemerintahan dan kekuasaan. Bukankah pada masa dahulu manusia tunduk kepada penguasa tanpa pernah mengeluarkan kritik atau pembangkangan? Undang-undang hanyalah alat untuk membatasi rakyat, bukan untuk penguasa. Baca selebihnya »

30 Agustus 2009 Posted by | Berita | 4 Komentar

Paripurna LPJ APBD 2008

-din- Sidang DPRD Penetapan dua raperda (1)Akhirnya hari ini (25 agustus 2009), Paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun 2008 bisa ditetapkan. Penetapan ini semula dijadwalkan pada tanggal 21 Agustus 2009. Namun karena belum tuntas pembahasan termasuk masih belum turunnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Padahal Sesuai dengan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2004 bahwa Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca selebihnya »

25 Agustus 2009 Posted by | Berita | , , , | Tinggalkan sebuah Komentar

Imam Besar Al Aqsa Haramkan Aksi NOORDIN M TOP

marriotBANDARLAMPUNG, KOMPAS.com-Imam besar Masjid Al Aqsha, Palestina, Dr Syeikh Mohammad Mahmud Shiyam, mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan yang mengatasnamakan jihad agama di Indonesia, diharamkan dalam Islam dan tidak dianjurkan.
“Sama sekali tidak diperbolehkan membuat tindakan teror di suatu negara dengan mayoritas penduduknya muslim, seperti di Indonesia, karena hanya akan membuat kaum muslim semakin menderita,” kata dia, dalam silaturahmi dengan jamaah masjid Al Wasyi’i Universitas Lampung (Unila), di Bandarlampung, Minggu (23/8) malam.

Baca selebihnya »

24 Agustus 2009 Posted by | Berita | Tinggalkan sebuah Komentar

ramadhan”Allahumma Qod Azhallana syahru Ramadhan Wa Hadlara, Fasallimuhu Lana Wasalimna Lahu Warzukna Shiyamahu Waqiyamahu , Warzuqna Fihil Jidda Wal Ijtihada Wan Nasyatha, Wa A’ìdzna Fihi Minal Fitan”.

Ya Allah … Karuniakanlah kepada kami (kemampuan) untk berpuasa dan sholat malam di bulan itu, Anugrahkanlah kpd kami kesungguhan, keseriusan dan keaktifan, serta lindunglah kami dari berbagai fitnah di bulan itu Aamiin..

Sahabat….  dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon dibukakan pintu maaf seluas-luasnya.   Marhaban ya Ramadhan.  Selamat menunaikan ibadah Ramadhan 1430H.  Agus Masykur dan Keluarga.

21 Agustus 2009 Posted by | 1 | Tinggalkan sebuah Komentar

HNW Terima Bintang Mahaputera

Presiden SBY menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada Ketua MPR Hidayat Nur Wahid atas peran dan jasanya kepada negara. Penghargaan ini membuat Hidayat termotivasi untuk berkerja lebih baik lagi.

“Apa pun bagi saya ini menjadi sarana untuk bekerja lebih baik dan berbakti lebih baik. Ini sebagai motivasi bagi saya,” ujar Hidayat di sela-sela acara aqiqah dua putra kembarnya Daffa-Daffi di rumah dinasnya, Kompleks Menteri Widya Candra, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (15/8/2009).

Penghargaan itu menurut Hidayat adalah upaya untuk meningkatkan kinerja seluruh warga negara Indonesia. Hidayat berharap penghargaan itu tidak menjadi sesuatu yang diperdebatkan atau diirikan.

“Tapi mudah-mudahan menjadi sesuatu bagi kita semuanya untuk menjadi lebih baik,” imbuhnya

Hidayat sendiri tidak mengetahui bahwa dirinya akan mendapatkan pengharagaan yang disampaikan langsung oleh Presiden SBY di Istana Negara itu. Hidayat merasa penghargaan tersebut adalah penghargaan yang spesial atas kinerjanya saat ini.

“Mungkin itu sesuatu yang sangat spesial, mungkin juga terkait dengan saya di MPR. Dan Insya Allah saya bisa mengelola MPR dengan damai sampai masa akhir jabatan.” tuturnya.

Tahun ini secara keseluruhan ada 41 orang tokoh yang mendapatkan tanda penghargaan. Ada 8 kategori tanda kehormatan yang disampaikan kepada kepala daerah, pimpinan lembaga tinggi negara, ilmuwan, guru besar, tokoh masyarakat dan seniman.

Pertama, tanda penghormatan Mahaputera Adipradana. Penerima tahun ini adalah Hidayat Nurwahid (Ketua MPR), Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK), Brigjen Pol Purn Taufiequrachman Ruki (mantan Ketua KPK), Mooryati Soedibyo (Wakil Ketua MPR), Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua DPR) dan Tosari Widjaya (Wakil Ketua DPR).

Berikutnya adalah bintang kehormatan Mahaputera Utama. Penerimanya kali ini antara lain adalah Erry Riyana Harjapamekas (mantan Wakil Ketua KPK bidang pengawasan internal), Laica Marzuki (Hakim MK), Tumpak H Panggabean (mantan Waka MA bidang penindakan), Albert Karel Ralahalu (Gubernur Maluku), Sinyo Sarundajang (Gubernur Sulawesi Utara), Agustin Teras Narang (Gubernur Kalimantan Tengah), Gamawan Fauzi (Gubernur Sumatera Barat) dan Prof Sangkot Marzuki (Dir Lembaga Eikjman).

Enam kategori berikutnya adalah Mahaputera Pratama, Bintang Jasa Nararya, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama dan Bintang Budaya Paramadaya. Seluruh pimpinan lembaga tinggi negara hadir dalam upacara penganugerahan pagi ini.

19 Agustus 2009 Posted by | 1 | 1 Komentar

KATA AKHIR FRAKSI PKS

A T A S

RAPERDA TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA BANK JABAR-BANTEN DAN

PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum wr. wb.

- Saudara Pimpinan serta Anggota Dewan yang terhormat;

- Saudara Bupati Subang yang terhormat

- Saudara Unsur Muspida yang terhormat

- Para Kepala Dinas, Instansi, Lembaga serta para Undangan yang berbahagia dan kami hormati.

Segala puji bagi Alloh SWT atas segala karunia-Nya kepada kita sekalian, sehingga pada hari ini kita bisa berkumpul bersama dalam rangka mengikuti acara Rapat Paripurna Dewan dengan agenda Penetapan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan dan RAPERDA Tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Jabar Banten.

Shalawat beserta salam semoga tercurah pada junjungan kita Nabii Muhammad saw, beserta para keluarganya, sahabatnya, serta seluruh ummatnya sampai akhir zaman.

Sidang Dewan yang terhormat,

Tinggal tiga hari lagi, kita bangsa indonesia akan memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 64. harapan kita semua, semoga peringatan HUT RI tersebut tidak hanya dijadikan sebatas hari tempat kita bersuka cita dengan mengadakan berbagai kegiatan dan lomba-lomba. Akan tetapi hendaklah Hari Ulang Tahun tersebut dijadikan renungan bagi kita semua, sudah sejauh mana kita bisa memberikan kebaikan bagi bangsa dan negara ini. Kontribusi apa yang sudah kita sumbangkan bagi kemerdekaan bangsa ini. Hendaklah 17 Agustus ini dijadikan sebagai tonggak untuk lebih membrikan semangat bagi seluruh anak bangsa dalam rangka melanjutkan estapet perjuangan para pahlawan yang telah gugur mendahului kita.

Sidang dewan yang terhormat,

Selanjutnya kami sampaikan Kata Akhir Fraksi PKS atas ke-2 (dua) RAPERDA yang dimaksud di atas sebagai berikut:

RAPERDA TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA PT. BANK JABAR BANTEN

Hadirin Sidang dewan yang terhormat,

Kami haturkan apreasi yang stinggi-tingginya kepada panitia khusus, pihak eksekutif yang telah membahas dan menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Jabar Banten tepat waktu. Sehingga hari ini bisa diselenggarakan rapat paripurna penetapan.

Hadirin Sidang dewan yang terhormat,

Peningkatan kemampuan keuangan daerah bagian yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah harus terus dilakukan. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Beberapa upaya dapat dilakukan, salah satunya adalah dengan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Upaya yang dapat dilaksanakan melalui pemanfaatan potensi kekayaan daerah untuk diinvestasikan kepada pihak ketiga yaitu berupa penyertaan modal.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara bahwa Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman /hibah perusahaan negara/daerah. Dalam ketentuan pasal 75 PP 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, penyertaan modal daerah baru dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah dapat ditetapkan dalam perda tentang penyertaan modal daerah. Kemudian ditegaskan lagi dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Hadirin Sidang dewan yang terhormat,

Dari laporan hasil kerja yang disampaikan Panitia Khusus, disampaikan bahwa :

1. PT. Bank Jabar-Banten secara teknis dan administrasi merupakan BUMD yang paling siap. Selain itu juga sangat simpel dan mudah, karena bentuk penyertaannya berupa uang tunai.

2. Penyertaan modal yang sudah diberikan kepada pihak PT. Bank Jabar Banten sebesar Rp. 9.561.118.500,00 (Sembilan milyar lima ratus enam puluh satu juta seratus delapan belas ribu lima ratus rupiah).

3. Deviden yang diterima pada tahun 2008 dari penyertaan modal yang sudah dilakukan sebesar Rp. 2.341.042.417,00 atau sebesar 25% dari nilai penyertaan Modal.

4. Raperda ini dianggap sudah sejalan dengan aturan normatif yang ada.

5. Diperlukan Raperda induk.

Hadirin sidang dewan yang terhormat,

Setelah membaca Nota Pengantar Bupati dan mengkaji Raperda serta hasil kerja Pansus I kami menyampaikan kata akhir untuk raperda tersebut sebagai berikut :

1. Kami sependapat bahwa Raperda Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Jabar Banten sudah sejalan dengan aturan normatif yang ada yaitu Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

2. Kami berpendapat bahwa Perda Induk mengenai Penyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga harus segera dibuat oleh pihak eksekutif sebagai landasan hukum dan panduan Pemerintah Daerah dalam memberikan Penyertaan Modal kepada Pihak Ketiga.

3. Dikarenakan di Kabupaten Subang ada beberapa Perusahaan Daerah yang juga membutuhkan bantuan penyertaan modal dari Pemerintah daerah seperti PD BPR, PT. BPR Syariah, PDAM dan PT. Subang Sejahtera, diharapkan Pemerintah Daerah mampu bersikap adil dalam memberikan bantuan penyertaan kepada BUMD yang ada.

“RAPERDA TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN”

Berkaitan dengan salah satu substansi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2002 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 88 Concering The Orgabization of The Employment Service (Konvensi ILO Nomor 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja). Dimana dalam salah satu klausul ayatnya menekankan tidak boleh adanya retribusi sekecil apapun yang dibebankan kepada para pencari kerja, oleh pemerintah.

Oleh karena itu maka kebijakan pembuatan Peraturan Daerah yang dibuat oleh Pemerintah Daerah terkait dengan ketenagakerjaan, tidak boleh mencantumkan retribusi bagi para pencari kerja. Hal itu dapat dimaklumi, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk menyiapkan lapangan pekerjaan bagi masyarakatnya dalam rangka menumbuhkan ekonomi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Apabila proses pencarian pekerjaan tersebut dibebani oleh retribusi-retribusi yang membebani para pekerja, maka hal itu akan besar dampaknya terhadap laju pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun disisi lain, hal-hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan ini bukan hanya pekerja tetapi juga para pengusaha yang menggunakan jasa para pekerja. Banyak sekali peran pemerintah terkait pelayanan ketenagakerjaan bagi pengusaha yang berhubungan dengan proses pelaksanaan dalam dunia usaha. Oleh karena itu, tidak ada salahnya dalam rangka menggali potensi Pendapatan Daerah untuk menerapkan barbagai pungutan baik dalam bentuk retribusi maupun pajak yang dibebankan pada para pengusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena pada akhirnya penggalian potensi pendapatan ini akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Ada beberapa catatan strategis dari RAPERDA di atas:

1. Fraksi PKS menyepakati bahwa tidak perlu adanya retribusi yang dibebankan kepada para pekerja. Jika ada retribusi yang akan dibebankan kepada perusahaan, hendaklah tidak terlalu membebani kepada perusahaan, sehingga dikhawatirkan menimbulkan kendala bagi pengembangan perusahaan.

2. Pemerintah Daerah harus membuka seluas-luasnya iklim infestasi untuk bisa menarik investor yang akan mengembangkan perusahaannya di kabupaten subang. Salah satu hal yang perlu disiapkan adalah perizinan yang mudah dan murah serta tidak dibebani oleh retribusi-retribusi di luar batas kemampuan perusahaan.

3. Ketika dalam Peraturan Daerah nanti menekankan tidak boleh adanya retribusi yang ditarik dari para calon pekerja, maka Pemerintah Daerah juga harus mengantisipasi dan menindak dengan tegas oknum pemerintah atau oknum lembaga tertentu yang ternyata menarik pungutan dengan berbagai dalih sehingga sangat memberatkan kepada para calon tenaga kerja.

Hadirin Sidang dewan yang terhormat,

Berdasarkan paparan tersebut di atas, Fraksi PKS sepakat bahwa kedua Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan dan RAPERDA Tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Jabar Banten dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Subang,

Hadirin Sidang Dewan yang berbahagia

Demikian Kata Akhir ini kami sampaikan, terima kasih atas segala perhatian, mohon maaf atas segala kesalahan.

Nashrum MinalLahi wa fathun qoriib

Billahit taufik walhidayah.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Subang, 14 Agustus 2009

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN SUBANG

Ketua Sekretaris

AGUS MASYKUR ROSYADI, S.Si., MM.

T. MUNANDAR HILMI, S.Ag

14 Agustus 2009 Posted by | 1 | Tinggalkan sebuah Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.