Paripurna Penetapan Miras Diwarnai Protes
Dua Anggota F-PDIP Walk-Out
SUBANG (SI)- Rapat paripurna DPRD dengan agenda pengesahan rancangan peraturan Daerah (Raperda) Minuman Keras (Miras) diwarnai aksi protes dan interupsi oleh sejumlah anggota Dewan. Bahkan dua angota F-PDIP memilih walk out karena tidak puas dengan keputusan pimpinan sidang.
Rapat paripurna yang berjalan sejak pukul 11.30-13.30 WIB itu awalnya betjalan tertib dan lancar. Aksi protes dan hujan interupsi mulai menghujani rapat paripurna, setelah ketua Pansus raperda Miras, Ade Sugiyanto selesai membacakan laporan Pansus Raperda tentang Larangan pembuatan, peredaran, penyimpanan, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol.
Anggota FPDIP Muhmammad Nurwibowo langsung melancarkan protes atas judul dari Raperda tersebut. Dia meminta pimpinan sidang untuk menangguhkan penegsahan raperda miras dan dilakukan kajian lebih mendalam lagi. Nurwibowo beralasan kata “larangan” dalam judul raperda yang berimplikasi pada isi raperda itu dianggap kontradiksi dengan aturan yang belih tinggi.
“Pada dasarnya kami setuju dengan miras ditiadakan. Tapi raperda itu sangat kontradisi dengan aturan yang lebih tinggi. Kami minta dikaji lagi,” tegas Nurwibowo.
Aturan lebih tinggi yang dianggap dikangkangi raperda itu adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/Men.Kes/per/IV/77 tentang Minuman Keras.
Nurwibowo tidak sendiri, anggota DPRD yang masih dalam satu fraksi, Aip Saifurrahman mendesak hal yang sama. Aip meminta raperda itu jangan dipaksakan untuk disahkan hari itu juga, dan memberi kesempatan untuk upaya kajian lebih mendalam. Satu orang anggota Fraksi Golkar Rohidayat Djamal berpendapat serupa. Pendapat tiga angota DPRD itu berseberangan dengan pendapat fraksi masing-masing. Pasalnya enam fraksi DPRD setuju dengan pengesahan raperda miras menjadi Perda, termasuk FPDIP dan Golkar.
Meskipun mendapat protes keras untuk ditangguhkan pengesahan raperda tentang Larangan pembuatan, peredaran, penyimpanan, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, pimpinan sidang Rusnatim tetap melanjutkan proses sidang paripurna. Dia beralasan, selain seluruh fraksi menerima, pengesahan raperda miras juga mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat dan tokoh lintas agama. Karena merasa tidak diakomodir pendapatnya, Aip Saifurrahman dan M. Nurwibowo memilih keluar dari ruang sidang sebelum sidang berakhir.
Ketua Pansus Miras, Ade Sugiyanto menegaskan, pihaknya mustahil kembali mengkaji raperda miras yang sudah molor sejak 3 tahun ke belakang. Apalagi, imbuh Sugiyanto, dalam pembahasan raperda miras itu pihaknya sudah melakukan hearing dengan dinas-dinas terkait, dan biro hukum jabar. Di satu sisi, dari catcatan Ade, di Jawa Barata sudah ada 5 Kabupaten/Kota yang sudah menerapkan perda sejenis.
“Kita sudah melakukan hearing dengan elemen masyarakat, tokoh lintas agama, dan instansi terkait, pada intinya mereka mendukung adanya larangan miras. Nah kalau yang diperdebatkan itu karena kontradiksi dengan aturan pusat, tioha ada 5 Kabupaten/Kota yang sudah memiliki aturan itu,” paparnya.
Suasana rapat paripurna dengan agena pengesahan perda miras itu berbeda dengan rapat sebelumnya, selain dihadiri pejabat dari tingkat desa dan tokoh lintas agama, tampak pengawalan puluhan petugas keamanan di area gedung DPRD Jalan Dewi Sartika Subang. Dari informasi yang diterima, beredar rumor ratusan masyarakat dari Subang Utara (Pantura) akan mengelar aksi massa penolakan raperda tersebut.


saya pikir Perda tentang Miras tidak kontradiksi dengan Kepres 03 Tahun 1997, Permendagri04 Tahun 1997 dan Permenkes 86/Men.Kes/per/IV/77. akan tetapi justru sebaliknya perda Miras dibuat dengan maksud untuk memperjelas dan menguatkan aturan-aturan tentang miras yang selama ini masih samar-samar dan lemah sehingga sangat menyulitkan aparat penegak hukum dalam penindakan. dalam logika hukum ini dikenal dengan Lex spesialis derogat lex generalis. jika alasan penentangan karena adanya ancaman kehilangan pekerjaan segelintir warga, saya kira itu alasan yang sangat dangkal dan tidak berdasar.ini sama saja dengan kalimat “jangan larang prostitusi karena akan banyak wanita malam yang kehilangan pekerjaan” atau kalo berani sekalian saja : “jangan larang pencurian karena akan banyak pencuri kehilangan pekerjaan”…mudah-mudahan mereka yang tidak setuju dengan adanya perda miras TIDAK TERMASUK (BUKAN)penikmat miras apalagi pengedar dan backing miras…bagi pemerintah daerah tolong perhatikan nasib penjual miras (tapi bukan dengan merevisi perda miras) melainkan dengan jalan memberikan bantuan kepada mereka baik pelatihan/training, modal dan bimbingan khusus sampai mereka bisa menjadi entrepreneur yang tangguh..